Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry
By Admin

Syekh Ahmad Al Misry/ Dok. Ist
nusakini.com, Jakarta — Bareskrim Polri terus melacak keberadaan penceramah Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Dalam perkembangan terbaru, Polri mengajukan permohonan red notice melalui Interpol untuk mempercepat proses pencarian.
Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya juga mendalami status kewarganegaraan tersangka yang diduga masih memiliki kewarganegaraan Mesir.
Menurut Untung, Syekh Ahmad sebelumnya telah memperoleh status Warga Negara Indonesia melalui proses naturalisasi. Namun, penyidik menduga terdapat informasi kewarganegaraan lain yang tidak disampaikan kepada pemerintah Indonesia.
“Status kewarganegaraan beliau seharusnya Indonesia, namun diduga masih menyimpan kewarganegaraan Mesir,” kata Untung di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, menyebut pengajuan red notice saat ini masih diproses melalui sistem Interpol.
Selain itu, kepolisian juga melakukan komunikasi dengan otoritas Mesir guna memverifikasi status kewarganegaraan tersangka.
“Pengajuan red notice sedang diproses melalui portal Interpol. Kami juga berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk validasi kewarganegaraannya,” ujar Ricky.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Menurut Trunoyudo, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor dan korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. (*)